KORANLINGGAUPOS.ID- MenPAN RB mengumumkan serangkaian kebijakan penting terkait seleksi PPPK 2024 untuk para tenaga honorer.
Kebijakan seleksi PPPK 2024 ini bertujuan menyelesaikan penataan tenaga honorer yang menjadi salah satu isu prioritas pemerintah.
Meski kebijakan seleksi PPPK 2024 ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme aparatur negara, beberapa keputusan justru menuai kontroversi terhadap tenaga honorer.
Banyak tenaga honorer yang merasa kebijakan tersebut kurang adil, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi.
BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer Setelah Seleksi PPPK 2024, Apa yang Menanti di 2025?
BACA JUGA:5 Kategori Prioritas pada Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Apakah Kamus Termasuk
Berikut rangkuman yang dikutip Koranlinggaupos.id dari kebijakan MenPAN RB yang dianggap paling mengecewakan oleh kalangan honorer.
1. Tidak Ada Pengangkatan Otomatis
Salah satu keputusan yang menjadi sorotan adalah seluruh tenaga honorer diwajibkan mengikuti seleksi tanpa terkecuali.
Tidak ada pengangkatan otomatis berdasarkan masa kerja atau pengabdian.
Kebijakan ini dianggap mengecewakan oleh banyak tenaga honorer yang berharap pengabdian mereka selama bertahun-tahun akan menjadi pertimbangan utama.
BACA JUGA:Golongan PPPK Ini Paling Tinggi Nominal Gajinya Tembus Rp7 juta Bakal Dicairkan Desember 2024
BACA JUGA:Telah Dibuka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Cek Kriteria dan Cara Daftar di SSCASN
Mereka yang telah bekerja selama lebih dari satu dekade merasa terbebani harus bersaing dalam seleksi terbuka.
Selain itu, proses seleksi berbasis teknologi dianggap menyulitkan tenaga honorer yang kurang akrab dengan sistem komputerisasi, terutama bagi tenaga honorer yang lebih tua.