Honorer Kecewa dengan 3 Keputusan MenPAN RB Tentang Seleksi PPPK 2024 Kenapa?

Senin 25 Nov 2024 - 14:33 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

2. Prioritas Hanya untuk Honorer yang Terdaftar di Database BKN

Keputusan lainnya adalah hanya tenaga honorer yang terverifikasi di database BKN yang akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:Siap-siap, BKPSDM Lubuk Linggau Buka Rekrutmen PPPK Tahap 2

BACA JUGA:24 Pelamar PPPK Mengajukan Sanggahan ke Panitia Seleksi, Hasilnya Diumumkan 11 November

Bagi tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database tersebut, peluang untuk lolos seleksi menjadi lebih kecil.

Banyak dari mereka merasa keputusan ini tidak adil, terutama bagi honorer di daerah terpencil yang sering kali terlewat dalam proses validasi data.

Proses verifikasi dan validasi data ini menjadi tantangan tambahan bagi honorer yang tidak tercatat, meskipun mereka aktif bekerja.

Persaingan menjadi semakin ketat karena mereka harus bersaing dengan honorer lain yang datanya sudah terverifikasi.

BACA JUGA:Telah Dibuka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Cek Kriteria dan Cara Daftar di SSCASN

BACA JUGA:Kabar Baik! dari Mendagri Tenaga Honorer Satpol PP dan Damkar Peluang Menjadi PPPK

3. Kuota Formasi yang Terbatas

MenPAN RB juga menetapkan kuota formasi PPPK yang dinilai terbatas.

Dari total kebutuhan 2,3 juta pegawai, pemerintah hanya menyediakan kuota sebanyak 1,2 juta untuk tahun 2024.

Sebagai solusi, pemerintah menawarkan opsi pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu dengan gaji yang disesuaikan.

BACA JUGA:Golongan PPPK Ini Paling Tinggi Nominal Gajinya Tembus Rp7 juta Bakal Dicairkan Desember 2024

BACA JUGA:Musi Rawas Rekrut PPPK Gelombang ke-2, Khusus untuk Honorer yang Kerja di Pemkab

Kategori :