KORANLINGGAUPOS.ID- Pada November 2024, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program pemutihan pajak ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa denda, dan di beberapa wilayah juga disertai pembebasan biaya balik nama kendaraan.
Setiap daerah memiliki jadwal dan jenis pemutihan pajak yang berbeda, sehingga penting untuk mengetahui detailnya agar dapat memanfaatkan kesempatan ini.
Berikut daftar 10 wilayah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada November 2024:
BACA JUGA:Daftar Lengkap 13 Provinsi Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun 2024
BACA JUGA:5 Provinsi Indonesia Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Adakah Provinsimu
1. Aceh
Program pemutihan di Aceh berlangsung hingga 31 Desember 2024, berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023.
Manfaatnya Bebas pajak progresif.
Bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Catatannya proses balik nama tidak termasuk dalam program pemutihan ini.
BACA JUGA:Masih Ada Kesempatan, Begini Syarat Ikut Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Lubuklinggau
BACA JUGA:Perihal Penting! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya
2. Bengkulu
Pemutihan di Bengkulu berlangsung hingga 30 November 2024, berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024.