Manfaatnya Bebas bea balik nama (BBN).
Bebas denda pajak kendaraan.
3. Jawa Tengah
Program pemutihan di Jawa Tengah berlaku hingga 19 Desember 2024, dengan beberapa kategori:
Manfaatnya Bebas BBNKB dalam dan luar provinsi.
Diskon pajak kendaraan 2,5–5 persen.
Bebas pajak progresif untuk kendaraan lebih dari satu atas nama dan alamat sama.
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat Pengajuannya di Samsat Lubuk Linggau
BACA JUGA:Perihal Penting! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya
4. Jawa Barat
Di Jawa Barat, program pemutihan pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor 10% hingga 23 Desember 2024.
Syarat:e-KTP.
STNK dan SKKP asli.
Pembayaran melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC.
Manfaat Tambahan yaitu diskon 10 persen pajak kendaraan lima tahunan dengan kuota harian.
5. Kalimantan Barat