Karyawan Swasta Berhak Dapat Tambahan Uang Selain Tunjangan dan Gaji Pokok, Begini Berdasarkan UU Cipta Kerja

Jumat 29 Nov 2024 - 12:39 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID-  Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) hadir sebagai bentuk perlindungan bagi buruh dan karyawan, mengatur hak serta kewajiban antara perusahaan dan pekerja.

Salah satu fokus penting dalam UU Cipta Kerja ini adalah pengaturan upah karyawan yang diatur lebih lanjut dalam.

Aturan-aturan UU Cipta Kerja terkait upah ini dalam bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk karyawan di berbagai sektor.

Hak Uang Tambahan di Luar Gaji Pokok dan Tunjangan

BACA JUGA:Perubahan UU Cipta Kerja, 5 Hal yang Wajib Diketahui Pekerja

BACA JUGA:Karyawan Swasta Usia Pensiunnya Berapa? Ini Menurut UU Cipta Kerja

Dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, selain gaji pokok dan tunjangan, karyawan juga berhak mendapatkan uang tambahan non-upah. Uang tambahan ini mencakup:

1. Uang Bonus

Bonus merupakan hak karyawan yang diberikan berdasarkan keuntungan lebih yang diperoleh perusahaan.

Besarannya diatur melalui perjanjian kerja atau kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.

BACA JUGA:Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja

BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK

2. Uang Pengganti

Perusahaan wajib memberikan uang pengganti jika belum mampu menyediakan fasilitas yang memadai bagi karyawan untuk menunjang pekerjaannya.

Besarnya uang pengganti ini ditentukan oleh kebijakan masing-masing perusahaan.

Kategori :