Ini Ketentuan Batas Usia Pensiun dan Uang Pesangon Karyawan Swasta Berdasarkan UU Cipta Kerja

Ini Ketentuan Batas Usia Pensiun dan Uang Pesangon Karyawan Swasta Berdasarkan UU Cipta Kerja-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Dalam dunia kerja, setiap karyawan Swasta pasti akan menghadapi masa pensiun, yang berarti berakhirnya hubungan kerja dengan perusahaan.

Namun, tidak semua karyawan Swasta mengetahui secara pasti kapan batas usia pensiun ditetapkan dan berapa besaran uang pesangon yang berhak mereka terima.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), perusahaan dapat memberhentikan karyawan swasta karena berbagai alasan, salah satunya adalah mencapai batas usia pensiun.

Namun, yang menarik adalah bahwa UU Cipta Kerja sendiri tidak secara spesifik menentukan batas usia pensiun bagi karyawan swasta.

BACA JUGA: Ada Kelas Karyawan, Kuliah di Universitas Musi Rawas Biaya Terjangkau

Aturan ini biasanya ditetapkan dalam perjanjian kerja atau kebijakan masing-masing perusahaan.

Meskipun begitu, pemerintah telah mengatur batas usia pensiun bagi karyawan swasta melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.

Aturan ini menetapkan batas usia pensiun yang terus mengalami peningkatan secara bertahap hingga tahun 2045.

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Tahun 2025

BACA JUGA:Uang Pesangon Buruh Sesuai UU Cipta Kerja yang Berhak Diterima Segini Menurut Masa Kerjanya

Menurut PP Nomor 45 Tahun 2015, batas usia pensiun (BUP) karyawan swasta pada tahun 2024 adalah 58 tahun.

Namun, mulai tahun 2025, batas usia ini resmi dinaikkan menjadi 59 tahun.

Selanjutnya, batas usia pensiun akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2045.

Berikut rincian batas usia pensiun karyawan swasta berdasarkan peraturan tersebut:

BACA JUGA:Perusahaan Telat Membayar Upah Karyawan? Ini Aturannya UU Cipta Kerja Jika Upah Karyawan Telat Dibayar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan