Ini Ketentuan Batas Usia Pensiun dan Uang Pesangon Karyawan Swasta Berdasarkan UU Cipta Kerja

Ini Ketentuan Batas Usia Pensiun dan Uang Pesangon Karyawan Swasta Berdasarkan UU Cipta Kerja-Tangkap Layar -

Pada tahun 2025, batas usia pensiun resmi naik menjadi 59 tahun dan akan terus meningkat hingga 65 tahun pada 2045.

Selain itu, karyawan yang memasuki masa pensiun berhak menerima pesangon sesuai ketentuan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Dengan perhitungan yang jelas, karyawan dapat lebih siap menghadapi masa pensiun dengan kondisi finansial yang lebih stabil.

BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya

Bagi karyawan swasta, memahami peraturan ini sangat penting untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Oleh karena itu, disarankan untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi ketenagakerjaan agar tidak kehilangan hak yang seharusnya diperoleh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan