Ini Ketentuan Batas Usia Pensiun dan Uang Pesangon Karyawan Swasta Berdasarkan UU Cipta Kerja
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/b748fb7e34b273182744ec69e857b7a0.jpg)
Ini Ketentuan Batas Usia Pensiun dan Uang Pesangon Karyawan Swasta Berdasarkan UU Cipta Kerja-Tangkap Layar -
2019–2021: 57 tahun
2022–2024: 58 tahun
2025–2027: 59 tahun
2028–2030: 60 tahun
2031–2033: 61 tahun
2034–2036: 62 tahun
2037–2039: 63 tahun
2040–2042: 64 tahun
2043–2045: 65 tahun
BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya
Kenaikan bertahap ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaan dengan kondisi ekonomi, kesehatan, dan harapan hidup tenaga kerja di Indonesia.
Ketika seorang karyawan mencapai usia pensiun, mereka berhak menerima uang pesangon dari perusahaan sesuai ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 156 Ayat 2.
Berikut rincian besaran pesangon berdasarkan masa kerja
Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
1–2 tahun: 2 bulan upah
2–3 tahun: 3 bulan upah