Karyawan Swasta Berhak Dapat Tambahan Uang Selain Tunjangan dan Gaji Pokok, Begini Berdasarkan UU Cipta Kerja

Jumat 29 Nov 2024 - 12:39 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

3. Insentif dan Fasilitas

Selain bonus dan uang pengganti, karyawan juga berhak menerima insentif atau fasilitas lain yang ditentukan sesuai kesepakatan kerja.

BACA JUGA:Apakah Masih Dibayar Penuh Gaji Karyawan Cuti Melahirkan 6 Bulan? Ini Menurut UU Cipta Kerja

BACA JUGA:Perubahan UU Cipta Kerja, 5 Hal yang Wajib Diketahui Pekerja

4. Uang Servis (Service Charge)

Uang servis dikhususkan bagi karyawan yang bekerja di sektor pelayanan jasa, seperti restoran dan hotel.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa uang servis berasal dari tarif tambahan atas jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada pelanggan.

Pembagian uang servis adalah sebagai berikut:

- 95 persen untuk bonus karyawan

- 3 persen untuk menanggung risiko kerusakan

- 2 persen untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia

BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya

BACA JUGA:Ini UU Cipta Kerja yang Diteken Presiden Mengenai Karyawan Resign Berhak Dapat Uang Pisah, Begini Rinciannya

5. Tunjangan Hari Raya (THR)

THR menjadi hak karyawan yang wajib diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan.

Nominalnya disesuaikan dengan aturan pemerintah dan masa kerja karyawan.

Kategori :