Ini UU Cipta Kerja yang Diteken Presiden Mengenai Karyawan Resign Berhak Dapat Uang Pisah, Begini Rinciannya
Ini UU Cipta Kerja yang Diteken Presiden Mengenai Karyawan Resign Berhak Dapat Uang Pisah, Begini Rinciannya-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo, ada sejumlah perubahan signifikan dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia, salah satunya adalah hak karyawan swasta mendapatkan uang pisah yang mengundurkan diri atau resign.
Berdasarkan peraturan ini, karyawan yang memutuskan untuk berhenti bekerja berhak mendapatkan kompensasi dalam bentuk uang pisah.
Ketentuan Uang Pisah untuk Karyawan yang Resign
BACA JUGA:Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja
BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK
UU Cipta Kerja memberikan landasan hukum yang kuat bagi karyawan swasta yang mengundurkan diri untuk mendapatkan uang pisah dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Peraturan tentang uang pisah diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja, yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada karyawan yang resign, sesuai dengan masa kerja mereka.
Adapun rincian nominal uang pisah yang diterima oleh karyawan tergantung pada lama masa kerjanya.
Untuk memastikan hak ini terlaksana dengan baik, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 memberikan penjelasan lebih lanjut tentang mekanisme pemberian uang pisah.
BACA JUGA:Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja Begini Aturan Jam Kerja Lembur, Batasan, dan Contohnya
Menurut peraturan ini, pemberian uang pisah harus sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Rincian Uang Pisah Berdasarkan Masa Kerja
Berikut adalah rincian besaran uang pisah yang berhak diterima oleh karyawan swasta yang mengundurkan diri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku: