KORANLINGGAUPOS.ID- Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan PSU.
PSU di enam Tempat TPS terkait pelanggaran yang terjadi saat Pilkada serentak 27 November 2024 di wilayah Sumsel, ujar Ketua Bawaslu Sumsel.
Rekomendasi PSU ini telah di pilih oleh Ketua Bawaslu Sumsel didasarkan pada laporan adanya pelanggaran yang melibatkan pemilih tidak terdaftar atau pemilih yang menggunakan identitas orang lain.
"Beberapa TPS ditemukan pelanggaran seperti pemilih mewakili orang lain atau menggunakan hak pilih dengan identitas yang tidak sesuai," kata Kurniawan, Jumat 29 November 2024.
Daftar TPS yang Direkomendasikan PSU
Bawaslu mencatat tujuh TPS yang diusulkan untuk PSU, empat di antaranya berada di Kota Palembang:
1. TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga Pemilih mewakili orang lain.
2. TPS 25 Kelurahan Lebung Gajah Pemilih tidak terdaftar di TPS tersebut.
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Bagikan Atribut ke PTPS Sebelum Mereka Laksanakan Tugas
BACA JUGA:Awasi Money Politik, Bawaslu Lubuk Linggau dan Musi Rawas Patroli
3. TPS 35 Kelurahan 5 Ulu SU 1 Pemilih menggunakan pemberitahuan (C6) milik orang lain.
4. Satu TPS lainnya berada di Kecamatan Sako.
Selain itu, terdapat TPS lain di Kota Pagar Alam, yaitu TPS 5 Kelurahan Sidorejo, dan dua TPS di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yakni di Sungai Menang dan Air Sugihan.