Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Handoko, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi tersebut.
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Bagikan Atribut ke PTPS Sebelum Mereka Laksanakan Tugas
"Tujuh rekomendasi PSU dari Bawaslu sudah diterima.
Namun, kami masih mengkaji apakah semua TPS memenuhi syarat untuk melaksanakan PSU," jelasnya.
KPU Sumsel juga mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024 terkait proses penyelesaian sengketa untuk menentukan langkah selanjutnya.
Hingga kini, baru satu TPS di Pagar Alam yang dipastikan akan melaksanakan PSU.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Lubuk Linggau Tidak Lanjuti 12 Laporan Dugaan ASN Tidak Netral
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Gelar Apel Siaga Pengawasan
PSU, sesuai aturan, harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pencoblosan.
Dengan demikian, pelaksanaannya diperkirakan selesai sebelum 7 Desember 2024.
Sri Maryati, Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, juga menyatakan bahwa rekomendasi PSU dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sedang dalam kajian oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Kami masih memproses rekomendasi dari Bawaslu melalui panwascam, agar sesuai dengan aturan," ungkap Sri Maryati.
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Bagikan Atribut ke PTPS Sebelum Mereka Laksanakan Tugas
Handoko menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas jajarannya dalam melaksanakan tugas rekapitulasi.