BACA JUGA:Berbelit-Belit di Persidangan, IRT Asal Muratara Diancam Denda Rp 1 Miliar
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SH SIK didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihadinika SIK MH membeberkan kronologi kejadian.
Jumat 4 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB pelaku bersama dengan pelaku Yudi dan Egi sedang berkumpul di warung tuak yang terletak di pinggir Jalan Palembang-Betung, KM 14, Talang Kelapa, Banyuasin.
Kemudian dalam keadaan sedang dalam pengaruh minuman keras, pelaku Egi hendak menuju rumah temannya, dan pada saat di dalam perjalanan tepatnya di lapangan Volley, Komplek Perum Griya Banyuasin, pelaku Egi bertemu dengan warga yang sedang duduk di pos yang salah satunya adalah korban Erik.
Saat itu pelaku Egi merasa bahwa handphone-nya hilang sehingga ia bertanya ke korban dan rekan-rekannya.
Saat itu, pelaku Egi saat itu sedang mabuk dan terjadi cekcok mulut dengan korban dan rekan-rekannya sehingga terjadilah perkelahian.
Lalu pada pagi harinya terjadi perdamaian, kemudian setelah satu minggu berselang pelaku Egi masih menaruh dendam.
BACA JUGA:Lagi, Oknum LSM Lubuklinggau Diduga Lakukan Intimidasi Bikin Kepala Sekolah ‘Gerah’
Dia mengatakan kepada saudaranya yakni Yudi dan pelaku Heru bahwa dirinya masih merasa dendam kepada korban dan rekan-rekannya sehingga Egi mengajak Yudi dan Heru untuk mencari korban.
Kemudian Egi, Yudi, dan Heru menggunakan sepeda motor mencari korban ke Perum Griya Banyuasin.
Tiba di TKP, para pelaku bertemu dengan korban yang saat itu sedang duduk-duduk, dan para pelaku langsung turun dari motornya.
Lalu tersangka Yudi langsung mendekati dan menusukkan pisau yang dipegangnya ke arah tubuh korban yang mengenai bagian dada depan dan samping, namun korban berhasil menyelamatkan diri.
Tersangka Heru dan Egi terus mengejar korban. Dan sesaat korban korban sedang berlari pelaku Heru memukul kepala korban menggunakan pipa besi yang menyebabkan korban terjatuh.