BACA JUGA:Korban Bullying Bisa Trauma Hingga Dewasa, Ini Penjelasan Pskiolog Anak
3. Lingkungan Kerja Aman
Tempat usaha diwajibkan memenuhi standar kebersihan, dilengkapi dengan tombol panik, dan menjamin hak karyawan untuk menolak klien tanpa risiko pemecatan.
Reaksi Positif dari Pekerja Seks
Langkah ini disambut meriah oleh komunitas pekerja seks di Belgia.
Serikat Pekerja Seks Belgia (UTSOPI) memuji UU ini sebagai tonggak penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan PSK.
BACA JUGA:Warga Lubuk Linggau jadi Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Kavlingan, DPD REI dan BPSK Beri Solusi
BACA JUGA:Kedai Non Halal di Lubuklinggau, BPSK : Konsumen Boleh Melaporkan Pelaku Usahanya
"Orang-orang yang sudah bekerja di industri ini akan jauh lebih terlindungi, dan juga orang-orang yang akan bekerja di industri ini juga mengetahui hak-hak mereka," ujar Mel Meliciousss, salah satu anggota UTSOPI.
Langkah ini menunjukkan komitmen Belgia untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan menghormati hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan seperti PSK.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat mengurangi kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi yang kerap dialami pekerja seks di berbagai belahan dunia.
BACA JUGA:BPSK Sebut ‘Pasar Gelap’ Picu Kelangkaan LPG di Lubuklinggau
BACA JUGA:Rekrutmen BPSK Lubuk Linggau Diduga Melanggar Permendag Nomor 72 Tahun 2020, Begini Masalahnya
UU ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi contoh bagaimana kebijakan inklusif dapat diterapkan untuk mendukung hak dan kesejahteraan semua individu dalam masyarakat.