KORANLINGGAUPOS.ID- Belgia mencatat sejarah baru dengan memberlakukan undang-undang (UU) formal yang melindungi hak pekerja seks komersial (PSK).
Aturan PSK ini membuat Belgia menjadi salah satu negara pertama di Eropa yang mengesahkan regulasi progresif tersebut.
Hak-Hak Baru untuk PSK
Dilansir Koranlinmggaupos.id dari NPR News, UU ini memungkinkan PSK untuk mendapatkan berbagai hak kerja yang setara dengan profesi lain.
Berikut adalah beberapa poin utama:
BACA JUGA:Meski Kredit Macet Tak Boleh Ada Perampasan, Begini Penjelasan BPSK Lubuklinggau
BACA JUGA:Bank Batalkan Lelang Tanah Sengketa di Lubuk Linggau, Begini Penjelasan BPSK
1. Kontrak Kerja Formal
PSK kini bisa menandatangani kontrak kerja resmi, yang memberi mereka status pekerja legal di mata hukum.
2. Akses Fasilitas Kesejahteraan
- Asuransi kesehatan.
- Cuti sakit dan cuti liburan.
- Tunjangan keluarga.
- Gaji bersalin.
- Pensiun.