Gaji Pegawai Pajak di Indonesia Tak Naik Tunjangan Puluhan Juta, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan

Selasa 03 Dec 2024 - 15:21 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Ternyata gaji pegawai pajak di Indonesia bervariasi, dan itu semua berbeda di stiap golongan baik itu dari masa kerja hingga tunjangan.

Tunjangan dan gaji pegawai pajak tentu berbeda pula, selain gaji pokok ada tunjangan kinerja sebagai tambahan penghasilan.

Semakin tinggi golongan pegawai pajak, maka besaran gaji pokok yang diterima juga mengikuti.

Selain itu jabatan struktural atau fungsional gaji dan tunjangan pegawai pajak juga dipengaruhi untuk besaran tunjangan diterima.

BACA JUGA:Gaji Guru ASN PPPK Honorer Naik, Ini Aturannya dan Besaran Setiap Golongan

BACA JUGA:Kepala Desa dan Perangkat Desa Bakal Naik Gaji 2025, Segini Rinciannya

Memang pegwai pajak masih menjadi pekerjaan yang diminati di Indonesia, pasalnya struktur gaji dan tunjangan menjadi pegawai pajak didambakan.

Gaji pegawai pajak berdasarkan golongan di Indonesia berlaku bagi PNS atau ASN.

Adapun gaji pegawai pajak di Indonesia sesuai golong bisa kalian lihat selngkapnya yang telah dilansir dari berbagai sumber.

Gaji Pegawai Pajak Indonesia

BACA JUGA:Store Crew Indomaret Berapa Gaji dan Tugasnya? Yuk Ketahui Daftar Rinciannya

BACA JUGA:Daftar Gaji Pegawai BPJS Kesehatan 2024, Berikut Posisi, Fasilitas, dan Persyaratan Rekrutmen

1. Golongan I

- Golongan I A besaran gaji Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800

- Golongan I B besaran gaji Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900

- Golongan I C besaran gaji Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500

- Golongan I D besaran gaji Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500

Kategori :