- Golongan IV C besaran gaji Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
- Golongan IV D besaran gaji Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
- Golongan IV E besaran gaji Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200
BACA JUGA:Berapa Gaji PKWT Bank Indonesia? Segini Rinciannya
BACA JUGA:Segini Gaji Raffi Ahmad Utusan Kepresidenan, Berikut Daftar Gaji Utusan dan Penasihat Kepresidenan
Tunjangan Pegawai Pajak di Indonesia
Tunjangan pegawai pajak umumnya diterima bersamaan dengan gaji dengan besaran yang berbeda pula dengan gaji.
Ada beberapa tunjangan yang diterima Pegawai Pajak di Indonesia
- Tunjangan kinerja yang besaran tunjangan bervariasi dan tergantung pada penilaian kinerja individu.
- Tunjangan keluarga yang diberikan kepada pegawai telah menikah memiliki anak.
- Tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai menduduki atau memegang jabatan struktural.
- Tunjangan daerah yang diberikan kepada pegawai jika bertugas di luar daerah tertentu, baik dalam kondisi geografis atau sosial ekonomi.
- Tunjangan lainnya yang diberikan seperti tunjangan beras, tunjangan komunikasi, dan dan banyak lagi.
Tunjangan Pegawai Pajak Berdasarkan Jabatan di Indonesia
1. Pejabat Struktural (Eselon I)
Peringkat jabatan 27 besaran gaji Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26 besaran gaji Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25 besaran gaji Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24 besaran gaji Rp84.604.000