Gaji Pegawai Pajak di Indonesia Tak Naik Tunjangan Puluhan Juta, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan

Selasa 03 Dec 2024 - 15:21 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

- Golongan IV C besaran gaji Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

- Golongan IV D besaran gaji Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700

- Golongan IV E besaran gaji Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

BACA JUGA:Berapa Gaji PKWT Bank Indonesia? Segini Rinciannya

BACA JUGA:Segini Gaji Raffi Ahmad Utusan Kepresidenan, Berikut Daftar Gaji Utusan dan Penasihat Kepresidenan

Tunjangan Pegawai Pajak di Indonesia

Tunjangan pegawai pajak umumnya diterima bersamaan dengan gaji dengan besaran yang berbeda pula dengan gaji.

Ada beberapa tunjangan yang diterima Pegawai Pajak di Indonesia 

- Tunjangan kinerja yang besaran tunjangan bervariasi dan tergantung pada penilaian kinerja individu.

- Tunjangan keluarga yang diberikan kepada pegawai telah menikah memiliki anak.

- Tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai menduduki atau memegang jabatan struktural.

- Tunjangan daerah  yang diberikan kepada pegawai jika bertugas di luar daerah tertentu, baik dalam kondisi geografis atau sosial ekonomi.

- Tunjangan lainnya  yang diberikan seperti tunjangan beras, tunjangan komunikasi, dan dan banyak lagi.

Tunjangan Pegawai Pajak Berdasarkan Jabatan di Indonesia

1. Pejabat Struktural (Eselon I)

Peringkat jabatan 27 besaran gaji Rp117.375.000

Peringkat jabatan 26 besaran gaji Rp99.720.000

Peringkat jabatan 25 besaran gaji Rp95.602.000

Peringkat jabatan 24 besaran gaji Rp84.604.000

2. Pejabat Struktural (Eselon II)

Kategori :