KORANLINGGAUPOS.ID - Kakak Ipar adalah maut. Hal ini cocok disematkan untuk MG (24), warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan LubukLinggau Barat I.
MG tega melakukan pelecehan ke adik iparnya sendiri, Melati yang baru berusia 10 tahun, Senin 2 Desember 2024 di rumah mertuanya sekitar pukul 22.00 wib.
Informasi ini disampaikan oleh Bhabinkamtibmas wilayah setempat saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 3 Desember 2024.
Menurut Bhabin setempat, MG dan istrinya ini baru saja memiliki anak bayi.
BACA JUGA:Ternyata ini Sebab Rasulullah Menyebut ‘Ipar Adalah Maut’
BACA JUGA:Adab Terhadap Saudara Ipar dalam Islam
Hal ini membuat mereka memilih untuk sementara tinggal di rumah orangtua mereka di Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Di rumah mertuanya ini ada mertuanya serta dua adik kandung dari istrinya.
"Aksi MG diketahui oleh kakak kedua korban sekitar pukul 22.00 wib. Ia terbangun mendengar sesuatu, lalu melihat aksi kakak iparnya sedang melecehkan sang adik," jelas Bhabin.
Hal ini pun langsung dilaporkan ke pihak keluarga, dan pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke RT dan Bhabin setempat.
"Karena sudah malam, pagi tadi sekitar pukul 10.00 wib baru kitakita arahkan agar melaporkan ke PPA Polres Lubuk Linggau, dan dilakukan visum.
BACA JUGA:Hukum Tinggal Serumah dengan Ipar Dalam Islam, Menurut Ulama Lubuklinggau Ustadz Raji
BACA JUGA:Garap Adik saat Istri Tidur, Ipar Adalah Maut Versi Muratara
Apalagi tadi pagi MG sudah membawa istri dan anak bayinya kabur dari rumah mertuanya.
Menurut Bhabin setempat, keterangan keluarga korban, MG sudah tiga kali melakukan pelecehan ke adik iparnya ini. Hanya saja yang ketiga kalinya ini baru ketahuan.
Sementara Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit PPA Aiptu Dibya saat dikonfirmasi mengaku belum ada laporan yang masuk ke mereka terkait kasus pelecehan ini.