Bayar Pajak STNK Tahunan Kini Semakin Mudah Lewat Ponsel Bisa Tak Perlu ke-Samsat, Begini Caranya

Jumat 06 Dec 2024 - 15:37 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

- Nomor handphone

- Kata sandi

4. Unggah foto e-KTP.

5. Lakukan verifikasi wajah melalui swafoto (selfie).

BACA JUGA:PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Ini Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Bebas Pajak

6. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

7. Setelah berhasil, verifikasi ulang melalui link yang dikirimkan ke email terdaftar.

2. Tambah Data Kendaraan

Jika registrasi selesai, langkah berikutnya adalah menambahkan data kendaraan Anda:

1. Pilih tombol tambah (+) untuk menambahkan data kendaraan.

BACA JUGA:Intip Perbedaan Pajak Tahunan Kijang Innova Reborn Bensin dan Diesel Tahun 2024, Apakah Sama?

2. Masukkan data seperti:

- Nama pemilik kendaraan (jika kendaraan milik keluarga, pilih "Milik Keluarga Satu KK").

- Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

- Nomor rangka (5 digit terakhir).

- NIK pemilik kendaraan.

Kategori :