Bayar Pajak STNK Tahunan Kini Semakin Mudah Lewat Ponsel Bisa Tak Perlu ke-Samsat, Begini Caranya

Jumat 06 Dec 2024 - 15:37 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Pajak Tahunan Honda Brio Satya 2024 Berapa? Berikut Panduan Lengkap untuk Pemilik Kendaraan

3. Unggah foto KTP pemilik kendaraan.

4. Klik Lanjut untuk menyimpan data.

3. Pengesahan STNK

Setelah data kendaraan selesai ditambahkan, Anda dapat melakukan pengesahan pajak STNK:

1. Pilih kendaraan yang ingin disahkan.

2. Informasi SKK pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ akan muncul.

BACA JUGA:10 Wilayah ini Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Catat Jadwalnya

3. Klik tombol Kirim Dokumen TBPKP.

4. Masukkan alamat pengiriman untuk menerima dokumen.

5. Rekap biaya akan ditampilkan, klik Lanjut.

6. Pilih metode pembayaran sesuai bank yang tersedia.

e-Pengesahan dengan QR Code

Kini, stiker hologram fisik digantikan dengan QR Code yang tercantum pada e-Pengesahan di aplikasi Signal.

BACA JUGA:Pajak Haram dalam Islam Apakah Benar? Ini Pandangan Ulama

Jadi, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk pengesahan manual.

Kategori :