KORANLINGGAUPOS.ID- Membayar pajak STNK tahunan kini lebih praktis berkat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Anda tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat, apalagi harus izin cuti kerja untuk membayar pajak STNK tahunan.
Dengan aplikasi ini, semua proses pembayaran pajak STNK tahunan bisa dilakukan kapan saja hanya dengan ponsel.
Berikut panduan lengkap membayar pajak STNK tahunan pakai ponsel:
BACA JUGA:Gaji Pegawai Pajak di Indonesia Tak Naik Tunjangan Puluhan Juta, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Gratis Bea Balik Nama Kendaraan, Catat Tanggalnya!
Langkah-langkah Bayar Pajak STNK Online
1. Registrasi Pengguna
1. Unduh aplikasi Signal Polri dari Play Store atau App Store.
2. Pilih Registrasi Pengguna.
3. Masukkan data-data pribadi seperti:
BACA JUGA:Munculnya Halal dan Haram Pajak? Bukan Soal PPN 12 Persen
- NIK
- Nama sesuai e-KTP
- Alamat email