MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Kasus dugaan korupsi di tubuh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) bakal diungkap.
hal ini dibenarkan Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, SH didampingi Kasi Intel Wenharnol, SH dan JPU Jauhari, Selasa (12/12/2023).
Saat diwawancarai Harian Pagi Linggau Pos, Senin 12 Desember 2023 Jauhari menyampaikan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan di Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau dan tahap perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Sumsel.
Kasus tersebut merupakan dugaan mark up dan adanya kwitansi fiktif pemberian makan dan minum rumah tahfidz oleh Disdik Mura tahun anggaran 2021 dan 2022. Dengan Anggaran hampir Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Apem Khas Bugis Laris di Kota Lubuklinggau, Cek Lokasi Jualannya
"Untuk BPKP Provinsi Sumsel sudah turun ke Kejari Lubuklinggau namun hasilnya belum diketahui,” papar Jauhari.
Ada 20 saksi termasuk Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) telah diperiksa oleh Tim Pidsus Kejari Lubuklinggau.
Dengan anggaran hampir Rp 1 Miliar untuk makan dan minum 28 anak selama setahun di SDN 5 Muara Beliti. Pemberian makan dan minum ini tiga kali sehari. Dari anggaran ini, diduga ada mark up dan fiktip pembiayaan oleh oknum di Disdik Mura.
Proses penyediaan makan dan minum para santri Tahfidz Qur’an pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dilaksanakan swakelola, tanpa melibatkan rekanan.
BACA JUGA:Atlet Balap Sepeda Motor Lubuklinggau Terlibat Narkoba
Dana ratusan juta anggaran untuk makan dan minum siswa Tahfizd Qur’an disinyalir dimark up oknum di Disdik Mura.
“Saya prihatin, anggaran untuk makmin anak-anak yang belajar tahfidz Alquran rentan penyimpangan. Padahal anggaran ini untuk santri yang notabene kurang mampu alias anak-anak yatim,” jelasnya. (Adi)