Sebelumnya mereka juga sudah melakukan aksi protes ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, karena kasus pengancaman dengan senjata api organik dengan terdakwa, Amir (47) mantan Kades Karang Anyar Kabupaten Muratara, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, 1 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Pondok Dibobol Maling, Milik ASN Lubuk Linggau Alami Kerugian Jutaan Rupiah
BACA JUGA:Sayembara Harun Masiku Total Rp8 Miliar Bagi Yang Berhasil, Bikin KPK Lebih Fokus
Menurut mereka terdakwa harusnya bisa dituntut hingga 20 tahun penjara, sesuai dengan ancaman hukuman yang ada di UU Darurat Pasal 1 Ayat 1.
Ia berharap, surat protes mereka ini jadi pertimbangan hakim nantinya.
Pihaknya juga berharap hakim nantinya bisa memutuskan hukuman untuk terdakwa Amir sesuai dengan ancaman di UU Darurat.
"Karena ini bukan perkara ecek-ecek. Bahkan empat hari setelah pengancaman pelapor meninggal dunia, dibunuh secara tidak wajar meskipun sulit secara teoritis menghubungkan secara langsung," tegasnya lagi.
BACA JUGA:Kebun Sawit di Musi Rawas jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Pengedar Berhasil Ditangkap
BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Ikuti Zoom Meeting Persiapan Rencana Dialog Presiden dengan Warga Binaan
Sementara Kasi Intel Kajari Lubuk Linggau, Wenharnol menegaskan jika apa yang disampaikan oleh kuasa hukum dan keluarga korban sudah mereka terima.
"Mereka menyampaikan aspirasi terhadap tuntutan yang menurut mereka terlalu ringan. Mereka masih menganggap, mengaitkan dengan kasus pembunuhan terhadap korban. Namun perlu kami sampaikan, jaksa pun dalam mengajukan tuntutan tentunya juga ada pertimbangan yang dijadikan dasar. Dari kasus yang sama dan jadi pembanding, memang rata-rata kasus kepemilikan Senpi dituntut 1 tahun 6 bulan. Makanya jaksa ambil tuntutan seperti itu," jelasnya.
Saat ini menurutnya proses hukumnya sudah berjalan.
"Mereka menyampaikan aspirasi ya kita pahamilah, karena masih mengaitkan dengan terbunuhnya pelapor. Namun untuk kasus yang ini kan untuk saat ini masih didalami peniyidk Polres Lubuk Linggau. Tentunya kalau memang penyidik bisa menemukan bukti dan pelaku, ya bisa jadi pertimbangan kita untuk melakukan tututan terhadap terdakwa. Untuk sekarang terdakwa baru dituntut atas kasus kepemilikan Senpi tanpa izin," jelas Wenharnol.