Catat, ini 3 Jenis Riba dan Cara Menghindarinya

Sabtu 07 Dec 2024 - 22:45 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Bunga dalam transaksi keuangan atau lebih akrab dikenal dengan sebutan riba. Memahami berbagai jenis praktik yang dilarang dalam agama Islam ini sangat penting.

Dikutip dari tulisan Ustadz Muhammad Zainul Millah dalam NU Online, menuturkan penting bagi umat Islam mengetahui tentang Riba, agar dalam menjalankan transaksi bisnis bisa sesuai dengan syariat Islam.

Sebagaimana Sahabat Jabir ra meriwayatkan, Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, mewakilkannya, yang mencatatnya, dan dua saksinya, dalam hadits riwayat Muslim ini, Rasulullah menyebut orang yang memakan riba, mewakilkannya, yang mencatatnya sama saja. 

Dalam kehidupan sehari-hari, kita seringkali dihadapkan pada berbagai jenis transaksi jual beli, dan tidak semua transaksi itu sesuai syariat. 

BACA JUGA:Proyek Pemerintah Diakui Sumbangan Pribadi Aktivis Geram

BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi, Emang Bisa?

Menurut Ustadz Muhammad Zainul Millah, memahami jenis-jenis jual beli riba jadi langkah awal untuk menjalankan transaksi keuangan yang sesuai dengan syariat Islam dan halal.

Menurutnya, secara garis besar, riba dalam jual beli terjadi pada barang-barang tertentu, meliputi makanan, perak dan emas.

Ustadz Muhammad Zainul Millah menjelaskan, dari ketiga jenis barang ribawi tersebut, jika terjadi tukar-menukar pada jenis yang sama, seperti emas dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dengan gandum dan seterusnya, maka agar tidak masuk dalam keharaman riba, disyaratkan harus memenuhi 3 syarat, yaitu:   

1. Transaksi harus sama kadarnya atau Mutamatsilan, oleh sebab itu jika terjadi perbedaan, seperti emas 10 gram ditukar dengan 15 gram, atau beras 10 kilo ditukar dengan beras 15 kilo, termasuk riba fadhal dan hukumnya haram dalam Islam.

BACA JUGA:Peringati Maulid Nabi SAW, Pengurus Masjid Al Ikhwan Ajak Jamaah Rajin Beribadah dan Teladani Rasulullah SAW

BACA JUGA:5 Dampak Riba Langsung Terjadi dari Allah SWT Kata UAS, Doa Tidak Akan Terkabulkan Penghuni Neraka

2. Naqdan atau harus secara kontan, bahasa akad tidak boleh ditempo. Jika ada tempo, termasuk riba nasa.

3. Taqabudh maksudnya sebelum berpisah harus terjadi serah terima barang. Jadi, sebelum serah terima barang ribawi keduanya berpisah, maka transaksi tersebut termasuk riba yad hukumnya haram.

Lalu bagaimana menghindari keharaman riba?

Kategori :