Ternyata hanya diperlukan dua syarat saja, yaitu terjadi serah terima sebelum berpisah dan akad dilakukan secara kontan.
BACA JUGA:7 Kepribadian Wanita Berdasarkan Bantal yang Sering Digunakan Wanita saat Tidur
BACA JUGA:4 Tahap Menyiapkan Anak Sebagai Pribadi Mandiri
Selain itu, ternyata tukar-menukar barang ribawi yang berbeda jenis diperbolehkan. Contoh perak 10 gram dengan emas 5 gram.
Cara ini diperbolehkan asalkan terjadi serah terima sebelum berpisah dandilakukan secara kontan.
Kategori :