KORANLINGGAUPOS.ID - Kabar gembira untuk para pekerja di Sumatera Selatan (Sumsel).
Jika tidak ada halangan, hari ini Rabu 11 Desember 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bakal mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dikutip dari sumeks.co, pengumuman kenaikan UMP harusnya dilaksanakan kemarin, Selasa 10 Desember 2024.
Namun ada pembahasan yang alot terhadap Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025, maka pengumuman ditunda.
BACA JUGA:UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen, Resmi Diumumkan Hari Ini di Jakabaring
BACA JUGA:Kuliner Lubuk Linggau : Es Rumput Laut Pak Amir Rasanya Terpercaya Sejak Tahun 1982
Tapi kabar baiknya, pembahasan yang dilakukan Dewan Pengupahan dengan para pengusaha, UMP Sumsel 2025 aka mengalami kenaikan 6,5 persen.
Hal ini sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo sebelumnya.
Dengan adanya kenaikan 6,5 persen, maka artinya UMP Sumsel 2025 diangka Rp 3.681.571 atau naik sekitar Rp 224.697.
Sementara kenaikan UMSP di sembilan sektor di kisaran Rp 3,8 jutaan.
BACA JUGA:Kontroversi Ucapan Gus Miftah Terhadap Penjual Es Teh, Ini Kumpulan Komentar Pedas dari Netizen
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki mengatakan, Pemprov Sumsel pada dasarnya mengikuti aturan yang ada.
"Kita mengikuti aturan yang berlaku, walaupun UMSP belum ada kesepakatan, kita akan tetap umumkan besok (hari ini, red)," tegasnya, Selasa, 10 Desember 2024.
Untuk diketahui, besaran UMSP Sumsel 2025 yang diajukan di masing-masing sektor dan telah disepakati oleh pemerintah, akademisi, dan serikat buruh, dengan rincian informasi dan komunikasi: Rp 3.832.344. Perdagangan besar