dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor Rp 3.837.867. Sementara aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya: Rp 3.804.733. Industri pengolahan Rp 3.841.548. Pertambangan dan penggalian Rp 3.890.864. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin Rp 3.869.160. Konstruksi Rp 3.856.275. Pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.872.456.
BACA JUGA:Disnaker Kota Lubuk Linggau Tunggu Ketetapan UMP Dari Pemprov Sumsel
BACA JUGA:Kuliner Lubuk Linggau : Es Rumput Laut Tia Tanpa Pemanis Buatan
Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana mengungkapkan, idealnya kenaikan UMP Sumsel 2025 itu sebesar 10 atau bahkan 20 persen.