BACA JUGA:7 Perwira Tinggi Naik Pangkat Bintang 2 Usai Dimutasi Panglima Oktober 2024, Ini Namanya
- Tidak memiliki catatan kriminal, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
- Sehat jasmani dan rohani, serta tidak menggunakan kacamata.
- Tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan.
2. Syarat Khusus
- Pria atau wanita, bukan anggota/mantan anggota TNI, Polri, atau PNS.
- Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan dan satu tahun setelah lulus.
BACA JUGA:Wakasad Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 13 Perwira Tinggi TNI AD, Ini Daftar Namanya
- Tinggi badan minimal:
- 163 cm untuk pria.
- 157 cm untuk wanita.
Berat badan harus proporsional sesuai ketentuan.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif.