MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Lagi, kebun sawit milik warga di Kabupaten Musi Rawas (Mura) dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika. Kali ini dua warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura
diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Mura di salah satu pondok kebun sawit di desa mereka karena menyimpang sabu yang siap edar.
Kedua tersangka ditangkap, "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Mura, di Pondok Kebun Sawit di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin 9 Desember 2024.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra mengatakan identitas kedua tersangka yang ditangkap Satresnarkoba Polres Mura, yakni, Zulfitri (32) dan Vino Ade Firmansyah (31).
BACA JUGA:Dukung Program Asta Cita, Sat Res Narkoba Lubuk Linggau Amankan 4.496 Ekstasi dan 2,3 Kg Sabu
BACA JUGA:5 Pilihan Sabun Cuci Muka Terbaik 2024 di Indomaret, Dijamin Bagus untuk Kulit
Dari tersangka Zulfitri, personel mengamankan BB berupa narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus plastik klip seberat bruto 3,46 Gram, sedangkan dari tersangka, Vino Ade Firmansyah, personel mengamankan BB berupa
narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus plastik klip seberat bruto 0,26 Gram. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Mura.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 84 / XII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” ungkap Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, awalnya mereka mendapat laporan oleh warga, di Pondok Kebun Sawit di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, sering terjadi transaksi narkotika.
BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Asal Muratara Diringkus Polisi, Simpan Sabu di Dekat Rak Piring
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Musi Rawas Diringkus Polisi
Lalu personel langsung meluncur kelokasi, untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian di TKP. Setiba dilokasi ternyata benar sehingga anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Kemudian dilakukan pengeledaan, terhadap tersangka, Zulfitri, personel berhasil menemukan BB diantaranya, 25 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,46 Gram, 12
bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop), satu buah botol CDR, satu unit timbangan digital merk Pocket Scale dan uang tunai Rp. 400,000.