3 Langkah-Langkah yang Dapat Diambil Jika Terlanjur Transfer Uang ke Penipu

Minggu 15 Dec 2024 - 13:26 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Jika tersedia, bawa dokumen-dokumen yang dapat mendukung laporan kamu, seperti fotokopi KTP, surat keterangan dari pihak kepolisian, dan surat permintaan blokir rekening.

BACA JUGA:Begini Cara Membedakan Surat Konfirmasi Tilang Etle Penipuan atau Resmi yang Dikirim Lewat WhatsApp!

BACA JUGA:Waspada M-Banking Jadi Sasaran Utama Penipuan, Ini 4 Modus Terbarunya

Bank akan memverifikasi semua bukti dan berusaha menghubungi pihak penipu untuk klarifikasi.

Jika bukti yang diberikan kuat, bank dapat melakukan pembekuan rekening penipu, sehingga mereka tidak dapat menarik dana yang sudah ditransfer.

2. Melaporkan ke Website Cek Rekening

Selain menghubungi call center bank, cara lain untuk memblokir rekening penipu adalah dengan melaporkan ke website Cek Rekening yang dikelola oleh Kemkominfo.

Website ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan rekening yang terlibat dalam penipuan. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti untuk melaporkan rekening penipu:

BACA JUGA:Waspada Penipuan Modus Undian, Simak Cara Membedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!

BACA JUGA:Bangun Citra Positif Lapas Lubuk Linggau, Berantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan di Lapas

Buka website Cek Rekening di browser kamu.

Pilih opsi Laporkan Rekening yang tersedia di halaman utama.

Isi formulir laporan dengan lengkap, mulai dari data diri kamu sebagai pelapor hingga informasi rekening yang akan dilaporkan.

Pada formulir tersebut, kamu akan diminta untuk memilih jenis akun yang terlibat dalam penipuan, apakah rekening bank atau dompet digital.

BACA JUGA:Perempuan di Palembang ini Jadi Korban Penipuan, Tergiur Hadiah Motor dan Uang

BACA JUGA:Curhatan Warga Lubuk Linggau yang jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah Kavlingan, Vivi Punya Hutang Miliaran

Kategori :