Sudah Mencuri di Lima TKP di Rupit Muratara, Hasilnya untuk Beli Narkoba

Minggu 15 Dec 2024 - 22:16 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Gara-gara ingin pesta narkoba, Wiranda (27) warga Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara nekat melakukan tindak pidana Pencurian dengan

Pemberatan (Curanmor). Hasilnya, ia ditangkap anggota Polres Muratara saat sedang pesta narkoba Desa Pantai Kecamatan Rupit, Jumat 13 Desember 2024. 

Sementara aksi Curamnor sendiri dilakukannya di Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, tepatnya di depan toko serba 5.000, dengan korbanya, Hirawan (35) warga Dusun 1 Desa Beringin Sakti Kecamatan Rawas Ilir. 

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi menjelaskan, kejadian Curanmor terjadi Senin 16 September 2024 sekitar pukul14.00 Wib.

BACA JUGA:Pembobol Gudang Milik Ketua Komisi Yudisial RI, Prof Amzulian Akui Nekat Mencuri untuk Bayar Hutang

BACA JUGA:Ketahuan Mencuri Sawit, Warga BTS Ulu Musi Rawas ini Masih Berkilah

Saat itu korban sedang belanja di Toko Serba 5000 dipinggir lintas jalur 2 Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit. Selesai belanja korban mau pulang namun mendapati motor jenis N- MAX Warna Hitam miliknya sudah tidak ada lagi diparkiran toko. 

"Saat itu korban langsung melapor ke Polsek Rupit. Korban sendiri mengalami kerugian kehilangan satu Unit Sepeda motor Jenis N MAX warna hitam dgn Nopol B 6180 VEL atau sekitar Rp 15 juta," ungkap Kasat.

Selanjutnya setelah mendapat laporan, Kanit Reskrim beserta Ppiket SPK Polsek Rupit mendatangi TKP. Mereka cek TKP dan melakukan introgasi disekitar TKP serta menngecek CCTV yang berada di TKP. 

Saat itu di TKP belum diketahui siapa pelaku yang telah melakukan pencurian sepeda motor korban. Lalu lebih kurang tiga bulan, tepatnya 10  Desember 2024 Kanit Reskrim mendapat Informasi dari korban kalau motor miliknya ada didaerah SP3 Lakitan. 

BACA JUGA:Pemuda Asal Rupit Muratara ini Mencuri di Rumah Kakak

BACA JUGA:Bapak Bekerja, Anaknya Mencuri di PT Xylo Indah Pratama Musi Rawas

Atas perintah Kapolsek Rupit. IPTU Dheny Satrya S.H.M.H kepada Kanit reskrim IPDA Paisal untuk melakukan upaya hukum pengambilan barang bukti ke SP 3 Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

"Pada saat itu motor dapat kita amankan. Sedangkan yang membeli motor tersebut sedang tidak berada dirumah. Namun kami melakukan introgasi ke anak yang membeli motor diketahui, orang tuanya membeli motor dari Wiranda, orang Desa Pantai Muratara. Saat itu juga Kanit Reskrim memperlihatkan foto Wiranda dan memang benar yang telah menjual motor jenis N MAX tsb kepada orang tuanya pada saat itu. Sementara motor dibawa Polsek Rupit," jelasnya.

Jumat 13 Desember 2024  sekitar pukul 11.30 Wib Kanit Reskrim kembali mendapat informasi Wiranda ada di Desa Pantai sedang pesta Narkoba. Lalu kanit reskrim melaporkan ke kapolsek Rupit. Dan Kapolsek langsung memimpin penangkapan bersama 8 personil polsek lainnya.  Dan sekitar pukul 13 00 Wib pelaku dapat diamankan meskipun ada sedikit perlawanan.

Kategori :