BACA JUGA:Masih Banyak Daerah Blak Spot Ini yang Dilakukan Kominfo
Setelah dicek, terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa total uang yang harus dibayar Rp 12 juta. Namun korban mengatakan belum memiliki uang sebanyak itu.
Korban hanya memiliki uang Rp 7 juta. Korban mengatakan apabila proses pembayaran pajak dan balik nama/ mutasi telah selesai, maka kekurangan uang pembayaran akan korban lunasi.
Lalu terdakwa mengatakan bahwa hal tersebut tidak apa-apa. Kata terdakwa, 15 hari kemudian proses pembayaran pajak dan balik nama/ mutasi akan selesai.
Setelah itu korban menyerahkan uang Rp 7 juta beserta STNK dan BPKB asli mobil serta fotokopi KTP milik korban kepada terdakwa.
Terdakwa menyerahkan tanda terima berupa satu lembar SPPKB yang telah ditandatangani oleh terdakwa kepada korban Jumadil.
BACA JUGA:Batas Akhir Penyaluran Bansos PKH 31 Desember
Namun, terdakwa selaku ASN Kantor Samsat Musi Rawas ternyata tidak pernah memproses balik nama/ mutasi sekaligus pembayaran pajak kendaraan yang diminta korban.
Terdakwa justru menggunakan uang yang diserahkan oleh korban Rp 7 juta untuk kepentingan pribadi dan berfoya foya.
Akibat perbuatan ASN Samsat Musi Rawas itu, korban Jumadil rugi Rp 7 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. (adi)