MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) Samsat Kabupaten Musi Rawas (Mura) Terdakwa Aji Kurniawan (42) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 13 Desember 2023.
ASN yang tugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kantor Samsat Musi Rawas dan merupakan warga Perumnas Griya Air Temam Blok J 1 No. 01, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II jalani sidang tuntutan JPU terbukti lakukan penipuan terhadap wajib pajak (korbannya), Jumadil (44) warga Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura di Kantor Samsat Mura.
Sidang yang diketuai Hakim Muhammad Deny FIrdaus, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita , SH dan Panitera Pengganti (PP) Dodi Sohaidy, SH.
BACA JUGA:Miris, Kasus Persetubuhan Anak di Lubuklinggau Meningkat
Dalam tuntutannya JPU Supriansyah, SH bahwa terdakwa Aji Kurniawansyah terbukti secara sah dan bersalah melanggar pidana dalam Pasal 374 KUHP.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan korban, belum ada perdamaian dan meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa jujur dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan, dengan menyesali perbuatannya. Sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
BACA JUGA:Jelang Natal, Ratusan Anggota Polres Lubuklinggau Jaga Ketat Belasan Gereja
Dalam perkaranya, JPU Supriansyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Aji Kurniawansyah melakukan penipuan Rabu 28 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Kantor Samsat Kabupaten Musi Rawas Jalan Agropolitan Desa Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti.
Mulanya, saksi korban Jumadil datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak mobil.
Setiba di Kantor Samsat, korban langsung disambut oleh Terdakwa Aji Kurniawansyah yang merupakan ASN di Kantor Samsat tersebut. Hal ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 820/I/347/Penda/2021 tanggal 27 Mei 2021.
Lalu terdakwa bertanya pada korban dan dijawab korban dia datang ke Samsat untuk membayar pajak mobil sekaligus mutasi/ balik nama.
Lalu korban memberikan STNK dan BPKB asli mobilnya, serta fotokopi KTP-nya kepada terdakwa untuk dilakukan pengecekan.