Terdakwa Ikhlas Fitra Muafah berkata dengan Edi Agus Triono “ Kak ado lakok barang (shabu) test dulu bagus apo idak? “
Dijawab Edi Agus Triono “ Dari mano Kau dapat?” Dijawab Terdakwa Ikhlas Fitra Muafah “ Ado dari kawan.“
Lalu Edi Agus Triono dan Bayu Nungroho bersama-sama dengan terdakwa Ikhlas Fitra Muafah dan Henry Mughrobby als Oby masuk ke dalam kamar rumah Edi Agus Triono.
Disaat mereka memakai barang haram itu, datang lah para saksi yakni Hari Gunawan, Leonardo Pratama dan Anggota Opsnal Polres Musi Rawas Sat Narkoba mendobrak pintu kamar tersebut dan Edi Agus Triono, Bayu Nungroho bersama terdakwa Ikhlas Fitra Muafah dan Henry Mughrobby terkejut.
BACA JUGA:Jelang Natal, Ratusan Anggota Polres Lubuklinggau Jaga Ketat Belasan Gereja
Bayu Nugroho langsung membuang alat hisap sabu-sabu tersebut melalui jendela kamar.
Sedangkan terdakwa Ikhlas Fitra Muafah membuang sisa sabu-sabu tersebut keluar kamar akan tetapi perbuatan mereka dlihat oleh Polisi.
Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapa di dalam rumah Edi Agus Triono, para saksi menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua plastik klip sisa pakai, dengan berat netto 0,019 Gram dan 0,012 gram.
Lalu Edi Agus Triono dan Bayu Nungroho bersama-sama dengan terdakwa Ikhlas Fitra Muafah dan Henry Mughrobby alias Oby serta barang bukti narkotika tersebut dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses secara hUkum yang berlaku.
BACA JUGA:Sidang Tuntutan Guru Muratara Apinsa : Saya Bukan Penjahat
Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik yang dikeluar-kan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : 1380/ NNF / 2023, tanggal 31 juni 2023 bahwa BB 1, dan BB 2 seperti tersebut di atas Positif Metamfetamina yang terdaftar se-bagai golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(adi)