LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi,SH menuntut empat terdakwa dengan masing-masing tiga tahun penjara dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 13 Desember 2023.
Empat orang itu yakni anak mantan kades yakni Ikhlas Fitra Muafah (27), dan temannya Henry Mughrobby alias Oby (25), Edi Agus Triono (28) dan Bayu Nugroho (35).
Anak mantan kades yang merupakan warga Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang tuntutan karena terbukti atas kepemilikan dua paket sabu dengan berat netto 0,019 Gram dan 0,012 gram.
Sidang secara zoom diketuai Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dengan Panitera Pengganti (PP) Endrik, SH sedangkan terdakwa berada di lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
BACA JUGA:Beberapa Kasus Mangkrak, Kajati ‘Turun Gunung’ Tangani Korupsi di Bumi Silampari
Dalam tuntutan JPU Zubaidi, SH menyampaikan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya , JPU nyatakan tetap pada tuntutan.
Keempat terdakwa masuk bui karena diamankan Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sumber Jaya Kecamatan Sumber Harta KabupatenMusi Rawas.
BACA JUGA:ASN Samsat Musi Rawas Dituntut 18 Bulan Penjara
Mulanya, Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 WIB Bayu Nugroho datang ke rumah Edi Agus Triono di Desa Sumber Jaya Kecamatan Sumber Harta untuk bersiratuhrami .
Saat Bayu Nugroho sedang berbincang-bincang dengan Edi Agus Triono lalu Terdakwa Iklas Fitra Muafah menelepon dan berkata “ Di rumah dak Kak?” Dijawab Edi Agus Triono “ Yo aku di rumah.”
Lalu Terdakwa Iklas Fitra Muafah menjawab “ Yo sudah aku nak main ke situ.”
Sekira pukul 12.30 WIB datanglah terdakwa Iklas Fitra Muafah dan Henry Mughrobby als Oby.
BACA JUGA:Miris, Kasus Persetubuhan Anak di Lubuklinggau Meningkat