KORANLINGGAUPOS.ID – Perpanjangan STNK adalah kewajiban rutin yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
Baik perpanjangan tahunan maupun lima tahunan, proses perpanjangan STNK ini membutuhkan beberapa dokumen pendukung, salah satunya adalah KTP.
Namun, bagaimana jika Anda ingin perpanjangan STNK tetapi tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya?
Berikut informasi yang dikutip Koranlinggaupos.id dari laman Finance.detik.com yang akan membahas solusi terbaik untuk menghadapi situasi tersebut.
BACA JUGA:STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Perpanjangan SIM dan STNK Bakal Dihapuskan, Dinilai Membebani Masyarakat
Apakah Bisa Memperpanjang STNK Tanpa KTP?
Banyak orang bertanya, apakah memungkinkan memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli? Jawabannya adalah tidak bisa.
Tanpa melampirkan KTP yang sesuai dengan nama pada STNK, proses perpanjangan tidak dapat dilanjutkan.
Kondisi ini sering dialami oleh pembeli kendaraan bekas.
Biasanya, pemilik sebelumnya lupa atau enggan memberikan fotokopi KTP mereka kepada pembeli baru.
BACA JUGA:Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati
BACA JUGA:Mau Tahu Membedakan STNK Asli dan Palsu, Begini 6 caranya
Untuk mengatasi masalah ini, melakukan balik nama kendaraan menjadi solusi paling efektif.
Mengapa Perlu Balik Nama Kendaraan?