Ingin Perpanjang STNK Tanpa KTP, Begini Solusinya Sangat Mudah Loh

Kamis 19 Dec 2024 - 11:20 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Proses balik nama kendaraan mengubah data pemilik pada STNK dan BPKB menjadi atas nama Anda.

Dengan begitu, Anda tidak perlu bergantung pada KTP pemilik lama setiap kali memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan.

Selain mempermudah proses administrasi, balik nama kendaraan juga menghindarkan Anda dari risiko hukum.

BACA JUGA:STNK Hilang? Jangan Panik Begini 3 Cara Melacaknya

BACA JUGA:STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya

Jika terjadi pemeriksaan, kendaraan yang sudah balik nama mencantumkan identitas resmi pemilik baru, sehingga mengurangi potensi masalah hukum atau sengketa kepemilikan.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Jika Anda membeli kendaraan bekas, segera lakukan proses balik nama sebelum masa berlaku STNK berakhir. Berikut dokumen yang diperlukan:

1. BPKB asli dan fotokopi.

2. STNK asli dan fotokopi.

3. KTP asli dan fotokopi pemilik baru.

4. Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi.

BACA JUGA:Pengen Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024? Segini Biaya, Syarat dan Caranya

BACA JUGA:Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati

Proses Balik Nama Kendaraan

Proses balik nama kendaraan melibatkan dua tahap utama, yaitu pengurusan STNK di Samsat dan pengurusan BPKB di Polda.

Kategori :