Proses balik nama kendaraan mengubah data pemilik pada STNK dan BPKB menjadi atas nama Anda.
Dengan begitu, Anda tidak perlu bergantung pada KTP pemilik lama setiap kali memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan.
Selain mempermudah proses administrasi, balik nama kendaraan juga menghindarkan Anda dari risiko hukum.
BACA JUGA:STNK Hilang? Jangan Panik Begini 3 Cara Melacaknya
BACA JUGA:STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya
Jika terjadi pemeriksaan, kendaraan yang sudah balik nama mencantumkan identitas resmi pemilik baru, sehingga mengurangi potensi masalah hukum atau sengketa kepemilikan.
Syarat Balik Nama Kendaraan
Jika Anda membeli kendaraan bekas, segera lakukan proses balik nama sebelum masa berlaku STNK berakhir. Berikut dokumen yang diperlukan:
1. BPKB asli dan fotokopi.
2. STNK asli dan fotokopi.
3. KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
4. Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi.
BACA JUGA:Pengen Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024? Segini Biaya, Syarat dan Caranya
BACA JUGA:Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati
Proses Balik Nama Kendaraan
Proses balik nama kendaraan melibatkan dua tahap utama, yaitu pengurusan STNK di Samsat dan pengurusan BPKB di Polda.