Berikut langkah-langkahnya:
1. Balik Nama STNK di Samsat
1. Kunjungi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar untuk mencabut berkas.
2. Lakukan cek fisik kendaraan dan serahkan hasilnya ke petugas.
3. Isi formulir permohonan dan lengkapi dokumen yang diminta.
BACA JUGA:Pengen Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024? Segini Biaya, Syarat dan Caranya
BACA JUGA:STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya
4. Lakukan pembayaran pajak dan biaya administrasi.
5. Serahkan dokumen ke bagian mutasi, kemudian daftarkan STNK di Samsat tujuan.
6. Ambil STNK baru sesuai jadwal yang ditentukan.
2. Balik Nama BPKB di Polda
1. Datangi kantor Polda setempat dengan membawa dokumen persyaratan.
2. Isi formulir balik nama BPKB dan serahkan ke petugas.
BACA JUGA:Mau Tahu Membedakan STNK Asli dan Palsu, Begini 6 caranya
BACA JUGA:Bayar Pajak STNK Tahunan Kini Semakin Mudah Lewat Ponsel Bisa Tak Perlu ke-Samsat, Begini Caranya
3. Lakukan pembayaran biaya penerbitan BPKB baru di bank.