KORANLINGGAUPOS.ID-Bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada daerah kabupaten/kota naik.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansah, S.T, M.Si, Asean. Eng mengatakan terkait perubahan UU Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD ada kenaikan BBNKB dan PKB serta kenaikan bagi hasil.
PKB dan BBNKB merupakan pajak provinsi. Menurut Sekda di UU Nomor 1 Tahun 2022 porsi pembagian BBNKB dan PKB untuk daerah kabupaten/kota lebih besar dari UU Nomor 28 Tahun 2009.
BACA JUGA:SIM, STNK, dan TNKB Diusulkan Anggota Komisi III DPR RI, Berlaku Seumur Hidup, Begini Tanggapannya
BACA JUGA:Resmi Berlaku! Aturan Baru Ganti STNK dan BPKB Jika Pindah Rumah Mulai 1 Januari 2025
"Kalau dulu pembagian PKB di UU Nomor 28 tahun 2009 bagian kabupaten/kota 30 persen, atau maksimal 0,6 persen. di UU nomor 1 tahun 2022 opsen daerah kabupaten/kota 66 persen dikali 0,2 persen, maksimalnya 0,79 persen. Artinya ada perbedaan dari 0,6 persen 0,79 persen," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Hal itu diungkapkan Sekda setelah mengikuti rapat penyamaan persepsi dengan mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan pajak kendaraan Bermotor dan opsen pajak dengan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian melalui zoom meeting di Command Centre lantai 4 kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Kamis 19 Desember 2024.
Kemudian kalau untuk BBNKB berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 pembagian untuk kabupaten/kota maksimal 6 persen.
Dengan UU nomor 1 tahun 2022 maksimal 7,29 persen dari tarif TNKB wajib pajak.
BACA JUGA:Ingin Perpanjang STNK Tanpa KTP, Begini Solusinya Sangat Mudah Loh
BACA JUGA:STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya
"Jadi tarif wajib pajak turun tapi optionnya naik. Kalau dulu di UU Nomor 28 tahun 2029 BBNKB 2 persen," jelasnya.
Tapi UU nomor 1 tahun 2022 wajib pajak 19,2 persen ada penurunan.
Begitu juga dengan PKB dulu 2 persen beban wajib pajak, sekarang beban wajib pajak 1,29 persen.