Sekda Himbau Pemilik Kendaraan Plat Luar Dimutasi ke Kota Lubuk Linggau

Kamis 19 Dec 2024 - 22:48 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : SULIS

"Kalaupun ada penurunan tapi ada peningkatan bagi hasil. Alhamdulilah dengan UU nomor 1 tahun 2022 ada perubahan. Kita sambut ini dengan baik," jelasnya.  

BACA JUGA:Bayar Pajak STNK Tahunan Kini Semakin Mudah Lewat Ponsel Bisa Tak Perlu ke-Samsat, Begini Caranya

BACA JUGA:Perpanjangan SIM dan STNK Bakal Dihapuskan, Dinilai Membebani Masyarakat

Dengan meningkatnya bagi hasil pajak daerah punya kewajiban untuk dukungan terhadap UPTD Samsat yang ada di daerah misalnya dukungan kendaraan operasional atau apa yang dibutuhkan.

"Kita lihat pencapaian target nantinya," sebutnya.

Namun demikian Sekda mengukapkan walaupun selama ini belum ada kenaikan bagi hasil pajak Pemkot Lubuk Linggau sudah membantu pinjam pakai kendaraan untuk UPTD Samsat Kota Lubuk Linggau, supaya lebih maksimal menagih pajak.

Sekda menghimbau pemilik kendaraan bermotor plat nomor polisi (Nopol) di luar sumsel untuk mutasi ke Sumsel khususnya Lubuk Linggau. 

BACA JUGA:Pengen Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024? Segini Biaya, Syarat dan Caranya

BACA JUGA:STNK Kendaraan Sudah Dijual? Begini Cara Blokir STNK-Nya

Diakuinya memang plat Nopol berlaku di seluruh Indonesia.

Namun kalau kendaraan tersebut beroperasi di Kota Lubuk Linggau diharapkan mutasi ke kota Lubuk Linggau agar bagi hasil pajak kendaran masuk ke Kota Lubuk Linggau.

Hasil rapat dengan Mendagri tersebut akan ditindak lanjuti rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang.

"Hasil rapat dengan Mendagri hari senin akan ditindaklanjuti rapat bersama Dispenda Sumsel di Palembang," paparnya.

Kategori :