SIM, STNK, dan TNKB Diusulkan Anggota Komisi III DPR RI, Berlaku Seumur Hidup, Begini Tanggapannya
SIM, STNK, dan TNKB Diusulkan Anggota Komisi III DPR RI, Berlaku Seumur Hidup, Begini Tanggapannya -Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Wacana agar SIM, STNK, dan TNKB berlaku seumur hidup kembali menjadi perbincangan.
Usulan SIM, STNK, dan TNKB berlaku seumur hidup tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Korlantas Polri pada Rabu, 4 November 2024.
Sudding berargumen bahwa perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB setiap lima tahun hanya membebani masyarakat tanpa alasan mendasar.
Ia menyarankan agar mekanisme evaluasi kepemilikan SIM disederhanakan dengan memberi tanda pada pelanggaran lalu lintas, sehingga SIM dicabut setelah tiga kali pelanggaran berat.
BACA JUGA:Program SIM Gratis Resmi Diluncurkan, Apakah di Daerahmu Termasuk? Yuk Cek Syaratnya
BACA JUGA:SIM C1 Akan Diterapkan di Lubuklinggau Juli 2024, Berikut Jenis Kendaraan yang Diwajibkan
“SIM seharusnya berlaku seumur hidup seperti KTP.
Jika terjadi pelanggaran, tinggal diberi tanda hingga batas tertentu, baru kemudian dicabut,” ujarnya.
Tanggapan dan Penolakan MK
Usulan ini mengundang tanggapan dari Korlantas Polri dan Mahkamah Konstitusi (MK), yang sebelumnya telah memutuskan bahwa masa berlaku SIM, STNK, dan TNKB tetap lima tahun.
BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?
BACA JUGA:STNK Kendaraan Sudah Dijual? Begini Cara Blokir STNK-Nya
1. Keputusan Mahkamah Konstitusi
Dalam Putusan No. 42, MK menilai bahwa masa berlaku lima tahun diperlukan untuk evaluasi kompetensi pengemudi.