PPN 12 Persen Mulai 2025, Jasa Pendidikan-Kesehatan Kena, Ini Kreterianya

Jumat 20 Dec 2024 - 12:31 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah melalui Kemenkeu akan menerapkan PPN 12 persen untuk jasa pendidikan dan kesehatan premium.

Langkah menerapkan PPN 12 persen ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mendukung prinsip gotong royong.

Kriteria jasa pendidikan dan kesehatan premium yang dikenakan PPN saat ini tengah dirumuskan oleh BKF Kemenkeu.

Wahyu Utomo, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKF, menjelaskan bahwa pendidikan premium umumnya mencakup:

BACA JUGA:6 Barang Mewah Ini Bakal Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Munculnya Halal dan Haram Pajak? Bukan Soal PPN 12 Persen

1. Sekolah atau universitas dengan SPP di atas Rp 100 juta per tahun.

2. Institusi yang memiliki akreditasi global atau layanan kelas dunia.

Di sisi lain, layanan kesehatan premium mencakup fasilitas seperti ruang perawatan VIP atau layanan kesehatan yang berstandar internasional.

Selama ini, jasa pendidikan dan kesehatan bebas dari PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

BACA JUGA:Semua Buku Bebas PPN, Ternyata 2 Buku Tidak Bebas PPN, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Cek Para Pengusaha, Ini Barang dan Jasa Kena Pajak PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Namun, pemerintah merasa perlu memberikan perlakuan berbeda terhadap layanan premium, yang tidak termasuk kebutuhan dasar masyarakat luas.

Langkah ini diambil agar layanan premium, yang umumnya hanya diakses oleh masyarakat kelas atas, ikut berkontribusi pada penerimaan negara.

Dana yang terkumpul nantinya dapat dialokasikan untuk mendukung layanan pendidikan dan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah.

Kategori :