7 Daftar Komponen Pajak yang Dikenakan pada Kendaraan Baru Tahun 2025

Selasa 24 Dec 2024 - 15:30 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai tahun 2025 akan dikenakan sebesar 12% pada kendaraan baru.

PPN ini dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah, termasuk kendaraan.

BACA JUGA:Intip Perbedaan Pajak Tahunan Kijang Innova Reborn Bensin dan Diesel Tahun 2024, Apakah Sama?

BACA JUGA:Pajak Haram dalam Islam Apakah Benar? Ini Pandangan Ulama

Sebagai contoh, kendaraan yang termasuk dalam kategori mewah akan dikenakan PPN sebesar 12% di samping PPnBM.

4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM dikenakan pada barang-barang yang dianggap mewah, seperti mobil dan beberapa jenis motor.

Mobil hampir semua dikenakan PPnBM, dengan tarif yang bervariasi tergantung pada tipe dan harga kendaraan.

Sementara motor hanya motor dengan kapasitas di atas 250 cc yang dikenakan PPnBM.

BACA JUGA:Gaji Pegawai Pajak di Indonesia Tak Naik Tunjangan Puluhan Juta, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan

BACA JUGA:Warga Musi Rawas Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Tahun 2024

5. Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ

Biaya administrasi ini mencakup pengurusan STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ.

SWDKLLJ adalah asuransi kecelakaan yang wajib dibayar pemilik kendaraan setiap tahun.

Biaya ini diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 dan bervariasi tergantung jenis kendaraan.

Kategori :