7 Daftar Komponen Pajak yang Dikenakan pada Kendaraan Baru Tahun 2025

Selasa 24 Dec 2024 - 15:30 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

SWDKLLJ dipungut oleh Jasa Raharja.

BACA JUGA:Pajak Haram dalam Islam Apakah Benar? Ini Pandangan Ulama

BACA JUGA:Realisasi Pajak Daerah Sumsel 2024 Capai 98,44 Persen, Ini Detailnya

6. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Mulai Januari 2025, beberapa daerah akan menerapkan Opsen PKB yang dikenakan oleh kabupaten/kota.

Opsen PKB ini akan dihitung sebesar 66% dari pajak yang terutang.

Dengan penerapan opsen ini, bagian dari pajak yang biasanya diterima oleh pemerintah provinsi akan diterima langsung oleh pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA:Gaji Pegawai Pajak di Indonesia Tak Naik Tunjangan Puluhan Juta, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan

BACA JUGA:Warga Musi Rawas Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Tahun 2024

7. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Selain PKB, beberapa daerah juga akan mengenakan Opsen BBNKB sebesar 66% dari pajak yang terutang.

Seperti halnya opsen PKB, Opsen BBNKB ini bertujuan untuk mempercepat distribusi pajak ke pemerintah kabupaten/kota.

Perlu dicatat bahwa penerapan Opsen PKB dan BBNKB tidak berlaku di semua daerah.

BACA JUGA:Tingkatkan Tata Kelola Keuangan, Petugas Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Edukasi Perpajakan Bendahara

Khususnya di Jakarta, tidak ada opsen PKB dan BBNKB yang dikenakan kepada pemilik kendaraan.

Kategori :