SWDKLLJ dipungut oleh Jasa Raharja.
BACA JUGA:Pajak Haram dalam Islam Apakah Benar? Ini Pandangan Ulama
BACA JUGA:Realisasi Pajak Daerah Sumsel 2024 Capai 98,44 Persen, Ini Detailnya
6. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Mulai Januari 2025, beberapa daerah akan menerapkan Opsen PKB yang dikenakan oleh kabupaten/kota.
Opsen PKB ini akan dihitung sebesar 66% dari pajak yang terutang.
Dengan penerapan opsen ini, bagian dari pajak yang biasanya diterima oleh pemerintah provinsi akan diterima langsung oleh pemerintah kabupaten/kota.
BACA JUGA:Gaji Pegawai Pajak di Indonesia Tak Naik Tunjangan Puluhan Juta, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan
BACA JUGA:Warga Musi Rawas Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Tahun 2024
7. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Selain PKB, beberapa daerah juga akan mengenakan Opsen BBNKB sebesar 66% dari pajak yang terutang.
Seperti halnya opsen PKB, Opsen BBNKB ini bertujuan untuk mempercepat distribusi pajak ke pemerintah kabupaten/kota.
Perlu dicatat bahwa penerapan Opsen PKB dan BBNKB tidak berlaku di semua daerah.
Khususnya di Jakarta, tidak ada opsen PKB dan BBNKB yang dikenakan kepada pemilik kendaraan.