Seleksi PPPK 2025 Tidak Ada Lagi, Begini Bocoran Skema Baru Pengangkatan Guru Honorer

Sabtu 28 Dec 2024 - 08:30 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

3. Tidak pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik sebelumnya.

4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV dengan bidang studi yang sesuai linieritas pada keputusan Dirjen GTK.

5. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sesuai data Dukcapil.

6. Berstatus sebagai guru aktif pada jenjang pendidikan formal yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

BACA JUGA:PPPK Tahun 2025 Dapat Tunjangan Tambahan Diluar Gaji Pokok, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap I Selesai, Pengumuman BKPSDM Tunggu Hasil dari BKN

7. Khusus untuk Kementerian Agama, guru harus memiliki NPK (Nomor Pendidik Kemenag) atau terdaftar di SIMPATIKA.

8. Guru tercatat aktif mengajar selama minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2024/2025 atau memiliki riwayat mengajar sebelumnya.

9. Untuk guru di bawah Kemenag, harus memiliki SK pengangkatan dengan TMT sebelum Desember 2021.

Manfaat Kebijakan Ini bagi Guru Honorer

Pengalihan sistem seleksi PPPK ke jalur PPG memberikan berbagai manfaat, seperti:

BACA JUGA: Kerja PPPK Paruh Waktu 4 Jam Per Hari, Tentang Gaji Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Guru Honorer di Lubuk Linggau Bersyukur Diangkat jadi PPPK, Soal Gaji ini Kata Mereka

Kesempatan mendapatkan sertifikat pendidik.

Proses seleksi yang lebih terintegrasi dan transparan.

Peluang besar untuk diangkat menjadi ASN setelah menyelesaikan program PPG.

Kategori :