Kabar Gembira Tahun 2025! PPPK Bakal Naik Status Menjadi PNS, Nunuk Suryani Resmi Umumkan Rincian Skemanya

Kabar Gembira Tahun 2025! PPPK Bakal Naik Status Menjadi PNS, Nunuk Suryani Resmi Umumkan Rincian Skemanya-tangkap layar-

KORANLINGGAUPOS.ID – Tahun 2025 menjadi momen bersejarah bagi ASN, khususnya bagi PPPK.

Dirjen GTK, Nunuk Suryani, telah mengonfirmasi adanya skema yang memungkinkan ASN PPPK untuk naik status menjadi PNS.

Dengan adanya skema dari Dirjen GTK, Nunuk Suryani yang memungkinkan pada tahun 2025 ini ASN PPPK bakal naik setatus menjadi PNS.

ASN adalah elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, terbagi menjadi dua kategori utama:

BACA JUGA:Honorer Gagal Seleksi PPPK Tahap I? Jangan Khawatir, Ini Peluang Mendapatkan NIP di 2025

BACA JUGA:Ini Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1

1. PNS tetap dengan hak hingga usia pensiun (58-65 tahun).

2. PPPK  kontrak dengan masa kerja 1-5 tahun.

Meski hak seperti tunjangan, jaminan sosial, dan pengembangan diri setara, perbedaan status menjadi pembeda utama.

PPPK memiliki masa kerja terbatas, sedangkan PNS berstatus tetap hingga pensiun.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2025 Tidak Ada Lagi, Begini Bocoran Skema Baru Pengangkatan Guru Honorer

BACA JUGA:Catat! Jadwal Pengisian DRH PPPK 2024 dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Skema Integrasi PPPK Menjadi PNS

Menurut Nunuk Suryani, mulai tahun 2025, ASN PPPK memiliki peluang untuk naik status menjadi PNS melalui jalur karier. Berikut adalah tahapan yang telah dirancang:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan