MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Dari 637 Usaha Mikro Kecil (UMK) yang mengajukan sertifikasi halal di Kabupaten Musi Rawas (Mura).sebanyak 535 UMK sudah mendapatkannya.
Jumlah tersebut terhitung dari Januari hingga awal Desember 2023.
PPHI LP3H As Syfa Ruhita Kabupaten Mura - Irwan Hartono
“Jika belum ada NIB, pendamping produk halal siap membantu memfasilitasi untuk pengurusnya melalui aplikasi. Ngurus NIB juga tidak sulit. Seritifikasi produk halal untuk UMKM gratis.”
BACA JUGA:Segudang Prestasi Membanggakan Diraih Pramuka SMPIT An-Nida’ Kota Lubuklinggau
Pendamping Produk Halal (PPH) Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) As Syfa’ Ruhiyah Kabupaten Mura terus melakukan sosialisasi kepada pelaku UMK, agar mereka mendaftarkan produknya agar memiliki sertifikasi halal.
PPHI LP3H As Syfa Ruhita Kabupaten Mura Irwan Hartono saat dikonfirmasi Harian Pagi Linggau Pos Kamis 14 Desember 2023 mengatakan, syarat untuk mengajukan seertifikasi halal tidak sulit dan gratis.
BACA JUGA:Penting, Simak Syarat Berkunjung ke Museum Perjuangan Subkoss Garuda Sriwijaya
Cukup siapkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat email aktif dan ada Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Jika belum ada NIB, pendamping produk halal siap membantu memfasilitasi untuk pengurusnya melalui aplikasi. Ngurus NIB juga tidak sulit. Seritifikasi produk halal untuk UMKM gratis, kalau usaha besar tentu ada biaya,” jelas Irwan Hartono.
Irwan Hartono menambahkan bahwa dalam pelaksanaan pendampingan sertifikasi halal menerapkan metode pernyataan pelaku usaha atau self declare atau pernyataan sendiri.
“Sertifikasi halal self declare ini untuk produk yang menggunakan bahan beresiko rendah dan cara pengolahan sederhana yaitu bahan nabati seperti produk makanan terbuat dari terigu tanpa daging, keripik singkong, pisang dan sebagainya yang dapat dipastikan kehalalannya,” paparnya.
BACA JUGA:Segudang Prestasi Membanggakan Diraih Pramuka SMPIT An-Nida’ Kota Lubuklinggau
Sertikasi produk halal terus digencarkan. Hal itu sejalan dengan program BPJPH bahwa pada Oktober 2024 semua produk harus sertifikasi halal.
Dalam rangka mencapai target tersebut BPJPH mengadakan program setikasi gratis (Sehari). Maka dari itu Irwan Hartono menghimbau pelaku UKM untuk segera mendaftar produknya untuk penertiban sertifikasi halal.