Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Kata Sri Mulyani

Kamis 02 Jan 2025 - 09:38 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID –Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kebijakan baru terkait PPN 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kebijakan PPN 12 persen ini menyasar sejumlah barang dan jasa yang tergolong mewah, sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam presentasinya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen sangat terbatas.

Fokus utamanya PPN 12 persen adalah barang-barang yang masuk kategori mewah.

BACA JUGA:Soroti Penolakan PDIP Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Fauzi Amro: Mereka Mengkhianati Kesepakatan

BACA JUGA:PPN Naik jadi 12%, ini Tanggapan Pengamat Ekonomi Sumsel

Berikut daftar barang yang terdampak:

1. Hunian Mewah

Rumah besar, kondominium, apartemen, dan town house dengan harga jual di atas Rp30 miliar.

2. Transportasi Mewah

Balon udara, pesawat udara (termasuk helikopter), kapal pesiar, dan yacht (kecuali untuk angkutan umum).

BACA JUGA:PPNI Lubuk Linggau: Pak Presiden, Tolong Tingkatkan Kesejahteraan Perawat

BACA JUGA:34 Barang dan Jasa Tak Dikenakan PPN 12 Persen, Berikut Daftarnya yang diterapkan 1 Januari 2025

3. Barang Lainnya

Peluru senjata api dan senjata api lainnya.

Kategori :