Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Kata Sri Mulyani

Kamis 02 Jan 2025 - 09:38 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Kebijakan PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa, melainkan hanya menyasar barang-barang yang tergolong mewah.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan penerimaan negara sambil mendorong masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Kategori :