Jika rencana 1,6 juta formasi PPPK untuk tenaga honorer disetujui oleh presiden.
Ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN, terutama eks THK 2, maksimal Desember 2024.
Rincian penataan tenaga honorer akan diutamakan untuk eks THK 2 yang akan diangkat menjadi PPPK, diikuti oleh penataan berdasarkan lama pengabdian.
Langkah ini sejalan dengan amanat UU ASN tentang penataan tenaga honorer, yang sebelumnya ditegaskan oleh Komisi II DPR RI dalam rapat kerja bersama MenPANRB.
BACA JUGA:Kabar Gembira, MenPANRB Percepat Kenaikan Pangkat Guru
Selain itu, kebijakan pemenuhan formasi ASN di tahun depan juga masih berfokus pada pemenuhan kebutuhan ASN pada pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan.
Adapun proyeksi kebutuhan ASN di tahun 2024 diperuntukkan bagi instansi pusat, instansi daerah, dan lulusan sekolah kedinasan.
"Pemerataan guru di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) menjadi salah satu fokus pengadaan di tahun depan. Pemerintah juga akan memberi afirmasi bagi guru non-ASN yang telah mengabdi di daerah 3T agar bisa diakomodir menjadi PPPK," kata Anas.
Anas juga mengungkapkan rekrutmen CASN tahun 2024 akan menyasar 1,6 juta honorer yang masih perlu diakomodasi.
BACA JUGA:Kabar Mengejutkan TikTok Shop Akan Ditutup Lagi pada April Tahun 2024
Anas berharap dalam waktu dekat akan ada kebijakan yang menangani penataan tenaga non-ASN.
Kebijakan rekrutmen CASN tahun 2024 diharapkan dapat mengurangi jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital, sehingga rekrutmen CASN tahun 2024 akan mengutamakan talenta-talenta digital.
"Arah rekrutmen ASN talenta digital ini untuk berfokus pada menciptakan nilai tambah ekonomi," tuturnya. (*)